Sabtu, 09 April 2016

Selamatkan media massa demi masyarakat

Pada saat ini, informasi adalah sebuah kebutuhan setiap manusia, dengan adanya informasi maka manusia akan menjadi tidak kelihatan linglung atau kelihatan memiliki wawasan yang luas, tetapi jika manusia tidak mendapatkan informasi atau tidak update informasi dalam waktu 1 bulan saja, maka kelihatan seperti orang yang aneh. Hal tersebut diperkuat oleh Teori Penggunaan dan Pemenuhan (Uses and Gratification Theory) yang dikemukakan oleh Herbert Blumer dan Elihu Katz pada tahun 1974 yang dimana masyarakat menggunakan media untuk memenuhi kebutuhannya.[1] Salah satu tempat manusia mendapatkan informasi melalui media massa yang bisa diakses di online, cetak, maupun elektronik, maka dari itu penting bagi sebuah perusahaan media massa, yang akan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas untuk memberikan pemberitaan yang benar, jika media massa memberikan informasi yang tidak benar maka manusia atau masyrakat yang mendapatkan informasi tersebut akan bingung, maka dari itu penting perusahan media massa harus indepent, jika sebuah perusahaan media tidak independent maka meraka akan menyebarkan informasi yang tidak benar untuk kepentingan kelompok.
Selain informasi masyarakat saat ini juga memerluka hiburan untuk menghilangkan jenuh dengan aktifitas sehari-harinya. Salah satu medium untuma yang dikonsumsi masyarakat Indonesia paling banyak adalah TV sebasar 95%, berdasarkan riset tahun 2014, jika saat ini berubah tidak terlalu besar perubahaannya.[2] Dengan jumlah yang lumayan besar maka perusahan media massa yang bergerak dibidang TV seharusnya lebih hati-hati dengan tayangan yang aka dia keluarkan. Berdasarkan teori kongnitif sosial yang dikemukakan oleh bandura yang intinya prilaku seseorang dipengaruh oleh apa yang dilihat.[3] Dengan demikian maka pihak penyiar TV harus hati-hati menyiarkan hiburan yang akan ditonton masyarakat Indonesia karena apabila siaran tersebut tidak baik maka akan mempengaruhi perilaku masyarakat Indonesia terutama anak-anak.
Menjadi pertanyaan besar, kenapa media massa harus menyampaikan informasi dan menampilkan hiburan yang benar dan baik? karena media massa mampu mengubah perilaku masyarakat dan dapat membentuk opini masyarakat. hal ini telah terbukti dengan banyak kasus yang terjadi, mulai dari koin pelita yang dimana media massa mengangkat berita tersebut dan masyarakat menjadi bersimpati untuk mengempulakan uang untuk pelita atau kasus selanjutnya adalah filem semcdown yang pernah tayang di indonsia saat itu, dengan adanya filem smecdown maka anak-anak Indonesia mengikuti perilaku tersebut sampai terjadinya kematian dan masih banyak lagi kasus yang membuktikan bahwasannya media massa mampu mengubah perilaku dan opini masyarakat. selain dari itu media massa terutama yang menggunakan media olektronik seperti TV maupun radio harus bersifat independent dan berpihak kepada masyrakat bukan kepada kelompoknya sendiri-sendiri karena frekuensi yang mereka gunakan bukan frekuensi miliknya sendiri tetapi mereka menyewa atau meminjam kepada Negara, yang artinya frekuensi tersebut milik masyarakat indonesia, hal tersebut telah dicantumkan pada  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  32  TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN.[4]
Pada kenyataannya saat ini perusahan media massa saat ini sangat tidak independent dan tidak berpihak kepada rakyat tetapi kepada kelompoknya sendiri-sendri, hal ini disebabkan tidak lain tidak bukan karna media massa tersebut di miliki oleh orang-orang politik, walaupun berita yang disampaikannya fakta dan benar tetapi membingkai atau mengemas berita tersebut berbeda beda dan hal tersebut membuat masyarakat Indonesia bingung. Seperti contoh kasus yang baru-baru ini tenar adalah papa minta saham, salah satu pembingkaian media yang sangat bertolak belakang adalah Antara TV one dan metro TV. Metro tv memposisikan diri untuk mendukung MKD dalam siding menilai etika setya novanto, terlihat dalam judul dan potongan video yang dimana mendukung sidang MKD dalam menilai etika setya novanto, sedangkan TV one memposisi  diri dalam menanyakan keapsahan atau legalitas laporan dari sudirman said hal ini terlihat jelas dalam potongan judul maupun potongan video yang di tayangkan. Selain itu kasus pembongkaran kampong pulo juga memiliki pembingkai berbeda Antara TV one maupun Metro TV dimana mereka sama-sama menggunakan kata manusiawi, yang satu mengatakan manusiawi dan yang satu tidak manusiawi. Dari dua kasus tersebut membuktikan bahwasannya media TV di Indonesia berpihak pada kelompok dan membuat masyrakat bingung harus percaya dengan yang mana. Inilah yang terjadi jika pemelik TV dikuasi oleh orang dipartai politik.
Sering kita lihat bersama bahwasanya media di TV saat ini sering digunakan untuk media promosi partai politik. Lantas apakah tidak boleh pemilik media mempromosikan dirinya di perusahan media TV dirinya? Jawabannya tentu saja tidak boleh karena frekuensi yang mereka gunakan frekuensi milik masyrakat Indonesia, salah satu contoh pada kasus ini adalah di RCTI yang kita ketahu bahwasannya pemilik dari perusahan TV tersebut adalah pendiri partai perindo yang dimana dirinya menyiarkan lagu mars perindo saat iklan, selain itu bisa kita lihat juga promosi yang dilakukan oleh surya palo di tengan-tengah konfrensi setelah terjadinya bom di Jakarta beberapa waktu lalu dengan menyebutkan sambutan bela sungkawan yang disampaikan ketua partai perindo dan masih banyak lagi yang terjadi. Lantas jika frekuensi yang mereka gunakan adalah milik rakyat seharusnya izin siaran mereka sudah harus di cabut tetapi yang terjadi tidak demikian, hokum tupul keatas dan lancip kebawah.
Tidak hanya informasi saja yang patut kita nilai atau awasi tetapi hiburanpun penting untuk kita awasi dan nilai, karena hiburan bisa mempengaruhi perilaku seseorang terutama anak kecil. Pada saat ini banyak sekali hiburan di statisu TV di Indonesia tidak mendidik dan secara tidak sadar masyarakat terjebak oleh keseruan filem tersebut padahal sangat tidak mendidik, seperti filem anak jalanan yang dimana mengajarka atau membuat pikiran bahwasan anak yang keren dan macau adalah berantem dan balapan liar, padahal hal tersebu dilarang dan melanggar norma, selain filem anak jalanan ada juga talk show tanpa kata yang sering menampilkan logika tentang tubuh wanita dan TV secara tidak langsung menjadikan sexualitas tubuh wanita sebagai merauk keuntungan saja, tanpa memikirkan penontonnya yaitu masyarakar. Maka tidak heran kalau perubahan anak zaman sekarang sudah berbeda dengan anak zaman dulu dimana TV belum terlalu popular atau meraja rela, karena pada saat ini TV menampilkan hal yang tidak patut ditayangka. Selain dari itu banyak sekali masyrakat yang bersuara bahwasannya filem itu tidak baik dan harus di cabut hak tayangnya ternyata mereka menontonnya sendiri, kita tidak perlu repot dalam hal tersebut tinggal tidak menontonnya terus secara tidak langsung filem tersebut tidak akan tayang lagi, karena retingnya tidak ada atau sedikit.
Begitulah potret media di Indonesia yang tidak baik, yang berdampak pada pola pikir masyarakat bahkan dapat minimbulkan opini dimasyrakat. Kemana KPI yang mengawasi acara TV tersebut, apakah meraka tidak tau, buta atau pura-pura buta? Biar masyarakat yang menilai tersebut. sampaikapan perusahaan media terutama TV di Indonesia seperti ini, kapan bangsa ini akan maju jika anak-anak penerus bangsa di jijilin dengan filem gak mendidik dan masyarakat diberikan informasi yang membingungkan. Saat ini kita hanya bisa berdoa dan berharap agar ada revolusi di media Indonesia yang bisa memberi hiburan dan informasi yang baik bukan tempat merauk keuntungan dan promosi partai politik saja.




[1] ASM.Romli.”Teori Komunikassi massa”, Komunikasi UIN Bandung, diakses dari http://komunikasi.uinsgd.ac.id/teori-komunikasi-massa/ , Pada tanggal 02 April 2016 pukul 09:00 WIB
[2] Konsumsi media lebih tinngi d iluar jawa, Nielsen diakses dari http://www.nielsen.com/id/en/press-room/2014/nielsen-konsumsi-media-lebih-tinggi-di-luar-jawa.html, pada tanggal 02april 2016 jam 09:10
[3] Teori kongnitis social, Wikipedia, diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Teori_Kognitif_Sosial, pada tanggal 02 april 2016 pikul 09: 20 WIB
[4] Undang-undang republic indoensia nomer 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pemkomedan, diakses dari http://www.pemkomedan.go.id/uuti/uu_322002a.php, pada tanggal 02 April 2016 Pukul 09:30WIB