Pada
saat ini, informasi adalah sebuah kebutuhan setiap manusia, dengan adanya
informasi maka manusia akan menjadi tidak kelihatan linglung atau kelihatan
memiliki wawasan yang luas, tetapi jika manusia tidak mendapatkan informasi
atau tidak update informasi dalam waktu 1 bulan saja, maka kelihatan seperti
orang yang aneh. Hal tersebut diperkuat oleh Teori Penggunaan dan Pemenuhan
(Uses and Gratification Theory) yang dikemukakan oleh Herbert Blumer dan Elihu
Katz pada tahun 1974 yang dimana masyarakat menggunakan media untuk memenuhi
kebutuhannya.[1]
Salah satu tempat manusia mendapatkan informasi melalui media massa yang bisa
diakses di online, cetak, maupun elektronik, maka dari itu penting bagi sebuah
perusahaan media massa, yang akan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas
untuk memberikan pemberitaan yang benar, jika media massa memberikan informasi
yang tidak benar maka manusia atau masyrakat yang mendapatkan informasi
tersebut akan bingung, maka dari itu penting perusahan media massa harus
indepent, jika sebuah perusahaan media tidak independent maka meraka akan
menyebarkan informasi yang tidak benar untuk kepentingan kelompok.
Selain
informasi masyarakat saat ini juga memerluka hiburan untuk menghilangkan jenuh
dengan aktifitas sehari-harinya. Salah satu medium untuma yang dikonsumsi
masyarakat Indonesia paling banyak adalah TV sebasar 95%, berdasarkan riset
tahun 2014, jika saat ini berubah tidak terlalu besar perubahaannya.[2]
Dengan jumlah yang lumayan besar maka perusahan media massa yang bergerak
dibidang TV seharusnya lebih hati-hati dengan tayangan yang aka dia keluarkan.
Berdasarkan teori kongnitif sosial yang dikemukakan oleh bandura yang intinya
prilaku seseorang dipengaruh oleh apa yang dilihat.[3]
Dengan demikian maka pihak penyiar TV harus hati-hati menyiarkan hiburan yang
akan ditonton masyarakat Indonesia karena apabila siaran tersebut tidak baik
maka akan mempengaruhi perilaku masyarakat Indonesia terutama anak-anak.
Menjadi
pertanyaan besar, kenapa media massa harus menyampaikan informasi dan
menampilkan hiburan yang benar dan baik? karena media massa mampu mengubah
perilaku masyarakat dan dapat membentuk opini masyarakat. hal ini telah
terbukti dengan banyak kasus yang terjadi, mulai dari koin pelita yang dimana
media massa mengangkat berita tersebut dan masyarakat menjadi bersimpati untuk
mengempulakan uang untuk pelita atau kasus selanjutnya adalah filem semcdown
yang pernah tayang di indonsia saat itu, dengan adanya filem smecdown maka
anak-anak Indonesia mengikuti perilaku tersebut sampai terjadinya kematian dan
masih banyak lagi kasus yang membuktikan bahwasannya media massa mampu mengubah
perilaku dan opini masyarakat. selain dari itu media massa terutama yang
menggunakan media olektronik seperti TV maupun radio harus bersifat independent
dan berpihak kepada masyrakat bukan kepada kelompoknya sendiri-sendiri karena
frekuensi yang mereka gunakan bukan frekuensi miliknya sendiri tetapi mereka
menyewa atau meminjam kepada Negara, yang artinya frekuensi tersebut milik
masyarakat indonesia, hal tersebut telah dicantumkan pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32
TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN.[4]
Pada
kenyataannya saat ini perusahan media massa saat ini sangat tidak independent
dan tidak berpihak kepada rakyat tetapi kepada kelompoknya sendiri-sendri, hal
ini disebabkan tidak lain tidak bukan karna media massa tersebut di miliki oleh
orang-orang politik, walaupun berita yang disampaikannya fakta dan benar tetapi
membingkai atau mengemas berita tersebut berbeda beda dan hal tersebut membuat
masyarakat Indonesia bingung. Seperti contoh kasus yang baru-baru ini tenar
adalah papa minta saham, salah satu pembingkaian media yang sangat bertolak
belakang adalah Antara TV one dan metro TV. Metro tv memposisikan diri untuk
mendukung MKD dalam siding menilai etika setya novanto, terlihat dalam judul
dan potongan video yang dimana mendukung sidang MKD dalam menilai etika setya
novanto, sedangkan TV one memposisi diri
dalam menanyakan keapsahan atau legalitas laporan dari sudirman said hal ini
terlihat jelas dalam potongan judul maupun potongan video yang di tayangkan.
Selain itu kasus pembongkaran kampong pulo juga memiliki pembingkai berbeda
Antara TV one maupun Metro TV dimana mereka sama-sama menggunakan kata
manusiawi, yang satu mengatakan manusiawi dan yang satu tidak manusiawi. Dari
dua kasus tersebut membuktikan bahwasannya media TV di Indonesia berpihak pada
kelompok dan membuat masyrakat bingung harus percaya dengan yang mana. Inilah
yang terjadi jika pemelik TV dikuasi oleh orang dipartai politik.
Sering
kita lihat bersama bahwasanya media di TV saat ini sering digunakan untuk media
promosi partai politik. Lantas apakah tidak boleh pemilik media mempromosikan
dirinya di perusahan media TV dirinya? Jawabannya tentu saja tidak boleh karena
frekuensi yang mereka gunakan frekuensi milik masyrakat Indonesia, salah satu
contoh pada kasus ini adalah di RCTI yang kita ketahu bahwasannya pemilik dari
perusahan TV tersebut adalah pendiri partai perindo yang dimana dirinya
menyiarkan lagu mars perindo saat iklan, selain itu bisa kita lihat juga
promosi yang dilakukan oleh surya palo di tengan-tengah konfrensi setelah
terjadinya bom di Jakarta beberapa waktu lalu dengan menyebutkan sambutan bela
sungkawan yang disampaikan ketua partai perindo dan masih banyak lagi yang
terjadi. Lantas jika frekuensi yang mereka gunakan adalah milik rakyat
seharusnya izin siaran mereka sudah harus di cabut tetapi yang terjadi tidak
demikian, hokum tupul keatas dan lancip kebawah.
Tidak
hanya informasi saja yang patut kita nilai atau awasi tetapi hiburanpun penting
untuk kita awasi dan nilai, karena hiburan bisa mempengaruhi perilaku seseorang
terutama anak kecil. Pada saat ini banyak sekali hiburan di statisu TV di
Indonesia tidak mendidik dan secara tidak sadar masyarakat terjebak oleh
keseruan filem tersebut padahal sangat tidak mendidik, seperti filem anak
jalanan yang dimana mengajarka atau membuat pikiran bahwasan anak yang keren
dan macau adalah berantem dan balapan liar, padahal hal tersebu dilarang dan
melanggar norma, selain filem anak jalanan ada juga talk show tanpa kata yang
sering menampilkan logika tentang tubuh wanita dan TV secara tidak langsung
menjadikan sexualitas tubuh wanita sebagai merauk keuntungan saja, tanpa
memikirkan penontonnya yaitu masyarakar. Maka tidak heran kalau perubahan anak
zaman sekarang sudah berbeda dengan anak zaman dulu dimana TV belum terlalu
popular atau meraja rela, karena pada saat ini TV menampilkan hal yang tidak
patut ditayangka. Selain dari itu banyak sekali masyrakat yang bersuara
bahwasannya filem itu tidak baik dan harus di cabut hak tayangnya ternyata
mereka menontonnya sendiri, kita tidak perlu repot dalam hal tersebut tinggal
tidak menontonnya terus secara tidak langsung filem tersebut tidak akan tayang
lagi, karena retingnya tidak ada atau sedikit.
Begitulah
potret media di Indonesia yang tidak baik, yang berdampak pada pola pikir
masyarakat bahkan dapat minimbulkan opini dimasyrakat. Kemana KPI yang
mengawasi acara TV tersebut, apakah meraka tidak tau, buta atau pura-pura buta?
Biar masyarakat yang menilai tersebut. sampaikapan perusahaan media terutama TV
di Indonesia seperti ini, kapan bangsa ini akan maju jika anak-anak penerus
bangsa di jijilin dengan filem gak mendidik dan masyarakat diberikan informasi
yang membingungkan. Saat ini kita hanya bisa berdoa dan berharap agar ada
revolusi di media Indonesia yang bisa memberi hiburan dan informasi yang baik
bukan tempat merauk keuntungan dan promosi partai politik saja.
[1]
ASM.Romli.”Teori Komunikassi massa”, Komunikasi UIN Bandung, diakses dari http://komunikasi.uinsgd.ac.id/teori-komunikasi-massa/
, Pada tanggal 02 April 2016 pukul 09:00 WIB
[2]
Konsumsi media lebih tinngi d iluar jawa, Nielsen diakses dari http://www.nielsen.com/id/en/press-room/2014/nielsen-konsumsi-media-lebih-tinggi-di-luar-jawa.html,
pada tanggal 02april 2016 jam 09:10
[3]
Teori kongnitis social, Wikipedia, diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Teori_Kognitif_Sosial,
pada tanggal 02 april 2016 pikul 09: 20 WIB
[4]
Undang-undang republic indoensia nomer 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pemkomedan,
diakses dari http://www.pemkomedan.go.id/uuti/uu_322002a.php,
pada tanggal 02 April 2016 Pukul 09:30WIB